Selasa, 10 April 2001

Partai Politik (Sistem Politik Indonesia)

PARTAI POLITIK
I. Pendahuluan
Partai politik adalah salah satu komponen yang penting di dalam dinamika perpolitikan sebuah bangsa. Partai politik dipandang sebagai salah satu cara seseorang atau sekelompok individu untuk meraih kekuasaan,argumen seperti ini sudah biasa kita dengar di berbagai media massa ataupun seminar-seminar yang kita ikuti khususnya yang membahas tentang partai politik.
Pada kesempatan kali ini pun penulis akan membahas tentang partai politik akan tetapi yang akan dibahas di dalam tulisan ini bukanlah strategi partai politik untuk memperoleh kekuasaan, tetapi lebih bersifat pengantar untuk mengenal lebih dekat apa dan bagaimana partai politik itu. Karena lebih bersifat pengantar maka penulis membagi tulisan ini menjadi empat pokok bahasan singkat yang merupakan pengetahuan dasar di dalam memahami partai politik.
Pertama, definisi Partai Politik akan mencoba menjelaskan tentang pengertian partai politik secara umum. Kedua menjelaskan tentang fungsi-fungsi yang terdapat di dalam partai politik. Ketiga Sistem partai politik yang berlaku di dunia. Keempat Tujuan pendirian partai politik.
II. Definisi Partai Politik
Partai politik, per definisi, merupakan sekumpulan orang yang secara terorganisir mem-bentuk sebuah lembaga yang bertujuan merebut kekuasaan politik secara sah untuk bisa menjalankan program-programnya. Parpol biasanya mempunyai asas, tujuan, ideolog, dan misi tertentu yang diterjemahkan ke dalam program-programnya. Parpol juga mempunyai pengurus dan massa[3].
Ada pula Roger F Saltou yang mendefinisikan partai politik sebagai kelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisasikan, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat[ 4]. Mengacu pada dua definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa partai politik merupakan hasil pengorganisasian dari sekelompok orang agar memperoleh kekuasaan untuk menjalankan program yang telah direncanakan.
Fungsi-Fungsi Partai Politik
Partai politik sebagai sebuah instrumen politik memiliki beberapa macam fungsi partai politik diantaranya. Pertama, melakukan sosialisasi politik, pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat Kedua, rekrutmen politik yaitu seleksi dan pemilihan atau pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik.
Ketiga, partisipasi politik, kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan ikut menentukan pemimpin pemerintahan.Empat, pemandu kepentingan, mengatur lalu lintas kepentingan yang seringkali bertentangan dan memiliki orientasi keuntungan sebanyak-banyaknya.
Lima, komunikasi politik, partai politik melakukan proses penyampaian informasi mengenai politik dari pemerintah kepada masyarakat dan dari masyarakat kepada pemerintah.Enam, pengendalian konflik, partai politik melakukan pengendalian konflik mulai dari perbedaan pendapat sampai pada pertikaian fisik antar individu atau kelompok. Tujuh, Kontrol politik, partai politik melakukan kegiatan untuk menunjukan kesalahan, kelemahan dan penyimpangan dalam isi kebijakan atau pelaksaan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Fungsi utama partai politik adalah mencari dan mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program-program yang disusun berdasarkan ideologi tertentu dengan cara ikut pemilihan umum. Partai politik juga melakukan kegiatan meliputi seleksi calon-calon, kampanye dan melaksanakan fungsi pemerintahan (legislatif dan eksekutif). Diantara fungsi yang lain yaitu melakukan sosialisasi politik, pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat, Rekrutmen politik yaitu seleksi dan pemilihan atau pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik. Partisipasi politik, kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan ikut menentukan pemimpin pemerintahan. Pemandu Kepentingan, mengatur lalulintas kepentingan yang seringkali bertentangan dan memiliki orientasi keuntungan sebanyak-bankyaknya. Komunikasi politik, partai politik melakukan proses penyampaian informasi mengenai politik dari pemerintah kepada masyarakat dan dari masyarakat kepada pemerintah. Pengendalian konflik, partai politik melakukan pengendalian konflik mulai dari perbedaan pendapat sampai pada pertikaian fisik antar individu atau kelompok. Kontrol politik, partai politik melakukan kegiatan untuk menunjukan kesalahan, kelemahan dan penyimpangan dalam isi kebijakan atau pelaksaan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
III. Sistem Partai Politik
Maurice Duverger membagi sistem partai politik menjadi tiga sistem utama yaitu :
A. Sistem partai Tunggal
Sistem partai ini biasanya berlaku di dalam negara-negara Komunis seperti Cina dan Uni Soviet
B. Sistem dua partai
Sistem partai seperti ini dianut sebagian negera yang menggunakan paham liberal pemilihan di negara-negara tersebut mengguanakan sistem distrik. Negara yang menganut sistem dua partai adalah Amerika Serikat dan Inggris.
C. Sistem Multipartai
Sistem partai seperti ini dianut oleh negara Belanda, Perancis, di dalam ssitem ini menganut partai mayoritas dan minoritas dan diikuti oleh lebih dari dua partai.
Tujuan Partai Politik
Berdasarkan basis sosial dan tujuan partai politik dibagi menjadi empat tipe yaitu[ 7] :
1. Partai politik berdasarkan lapisan masyarakat yaitu bawah, menengah dan lapisan atas.
2. Partai politik berdasarkan kepentignan tertentu yaitu petani, buruh dan pengusaha.
3. Partai politik yang didasarkan pemeluk agama tertentu.
4. Partai politik yang didasarkan pada kelompok budaya tertentu.
IV. Partai Politik di Indonesia
Indonesia menganut sistem kepertaian dengan sistem multi partai, sejak reformasi 1998 Indonesia menganut sistem multi partai. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk mengetahui perkembangan partai politik di Indonesia adalah melakukan penaksiran (assessment) terhadap tingkat pelembagaan yang telah berlangsung dalam suatu partai politik Yang dimaksud dengan pelembagaan partai politik ialah proses pemantapan partai politik baik dalam wujud perilaku yang memola maupun dalam sikap atau budaya (the process by which the party becomes established in terms of both of integrated patterns of behavior and of attitude or culture). Proses pelembagaan ini mengandung dua aspek, aspek internal-eksternal, dan aspek struktural-kultural. Bila kedua dimensi ini dipersilangkan, maka akan tampak sebuah tabel empat sel, yaitu (1) derajat kesisteman (systemness) suatu partai sebagai hasil persilangan aspek internal dengan struktural, (2) derajat identitas nilai (value infusion) suatu partai sebagai hasil persilangan aspek internal dengan kultural, (3) derajat otonomi suatu partai dalam pembuatan keputusan (decisional autonomy) sebagai hasil persilangan aspek eksternal dengan struktural, dan (4) derajat pengetahuan atau citra publik (reification) terhadap suatu partai politik sebagai persilangan aspek eksternal dengan kultural (Vicky Randall dan Lars Svasand, dalam Party Politics, Vol 8 Januari No 1 Tahun 2002
Kelemahan internal dan eksternal

Partai politik di Indonesia setidak-tidaknya mengandung tiga kelemahan utama, yaitu (1) ideologi partai yang tidak operasional sehingga tidak saja sukar mengidentifikasi pola dan arah kebijakan publik yang diperjuangkannya tetapi juga sukar membedakan partai yang satu dengan partai lain; (2) secara internal organisasi partai kurang dikelola secara demokratis sehingga partai politik lebih sebagai organisasi pengurus yang bertikai daripada suatu organisme yang hidup sebagai gerakan anggota; (3) secara eksternal kurang memiliki pola pertanggungjawaban yang jelas kepada publik. Uraian berikut ini merupakan penjabaran lebih lanjut ketiga kategori kelemahan partai politik tersebut.
Menurut catatan terakhir [pada bulan Agustus 2002] terdapat 204 partai politik yang telah terdaftar sebagai badan publik di Departemen Kehakiman dan HAM. Sebagian dari partai ini mungkin hanya tinggal nama saja sedangkan pengurus dan anggotanya pindah ke partai lain. Bila ditinjau dari sejarah ideologi kepartaian di Indonesia sesungguhnya jumlah partai politik yang memiliki basis pendukung paling banyak antara 5 sampai 10 partai politik, yaitu partai-partai politik yang mempunyai basis ideologi keislaman dari berbagai spektrum, ideologi nasionalisme dari berbagai spektrum, ideologi sosialisme dari berbagai spektrum, ideologi kekristenan dari berbagai spectrum, dan ideologi kedaerahan. Dari pengalaman Pemilu 1955 dan Pemilu 1999 juga dapat disimpulkan bahwa partai politik yang memiliki basis sosial yang kuat hanyalah lima partai politik. Bila demikian, mengapa jumlah partai politik begitu banyak dewasa ini?
Salah satu faktor yang menjadi penyebab mengapa begitu banyak partai politik didirikan ialah kemunculan persepsi dan penilaian dari sebagian politisi bahwa partai politik yang sudah ada, khususnya yang telah memiliki kursi dalam jumlah memadai di DPR, tidak memiliki ideologi (platform partai) yang jelas. PDIP misalnya dianggap tidak mewakili ideologi nasionalisme-marhaen karena itu dibentuklah partai politik lain (lebih dari enam partai) yang diklaim lebih mencerminkan ideologi nasionalisme-marhaen. PBB dianggap tidak terlalu mencerminkan Masyumi sehingga dibentuklah sejumlah partai lain yang mengklaim diri penerus ideologi Masyumi. PKB dipersepsi tidak mewakili ‘ideologi’ Islam tradisional NU, karena itu didirikanlah sejumlah partai lain yang diklaim lebih mewakili ‘ideologi’ NU. Partai Golkar dipandang tidak lagi mengedepankan wawasan kebangsaan sehingga dibentuklah sejumlah partai lain yang berwawasan kebangsaan, dan lain sebagainya.
Yang perlu dipertanyakan adalah apakah penilaian tentang ketidakjelasan ideologi partai politik ini benar? Karena ideologi partai (platform partai, visi dan misi partai) merupakan preskripsi suatu partai tentang negara dan masyarakat yang dianggap baik dan karena itu hendak diperjuangkan perwujudannya, maka apakah suatu partai politik, bahkan politisi, memiliki ideologi yang jelas atau tidak dapatlah dilihat bukan pada AD/ART dan pidato yang penuh retorika melainkan pada pola dan arah kebijakan publik yang diperjuangkannya, pada pernyataan politik yang dikeluarkan untuk merespon aspirasi berbagai kalangan masyarakat ataupun merespon permasalahan yang dihadapi bangsa, dan pada sikap dan posisi yang diambilnya dalam pembahasan peraturan perundang-undangan di lembaga legislatif. Partai politik di Indonesia tampaknya belum dapat dibedakan secara jelas dari sejumlah indikator tersebut melainkan lebih dapat dibedakan dari sentiment kelompok saja.
Partai politik di Indonesia lebih terkesan sebagai organisasi pengurus yang sering bertikai daripada organismne yang hidup karena dinamika partai sebagai gerakan anggota. Walaupun Pasal UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik mewajibkan setiap partai politik untuk "mendaftar dan memelihara daftar anggotanya", tidak banyak partai politik yang melaksanakan amanat UU tersebut. Hal ini terjadi tidak saja karena banyak anggota rnasyarakat yang enggan mendaftarkan diri sebagai anggota partai tetapi juga karena partai politik sendiri tidak melakukan berbagai upaya yang membangkitkan minat menjadi anggota partai politik. Insentif menjadi anggota partai polilik, seperti ikut menentukan siapa yang menjadi pengurus partai, ikut menentukan siapa yang menjadi calon partai untuk pemilihan anggota dewan ataupun kepala pemerintahan pada tingkat nasional dan daerah, ikut menentukan kebijakan partai dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan dapat menyalurkan aspirasi melalui partai politik, kurang dijamin secara memadai. Karena partai politik tidak memiliki jumlah anggota yang jelas, maka yang terjadi kebanyakan berupa klaim jumlah anggota atau jumlah pendukung.
Fenomena peningkatan jumlah partai politik juga terjadi karena perpecahan atau sempalan dari partai politik yang sudah ada. Perpecahan yang terjadi dalam partai politik belakangan ini, dapat dikatakan tidak ada yang menyangkut perbedaan ideologi ataupun karena perbedaan pola dan arah kebijakan yang hendak ditempuh. Perpecahan yang berakhir dengan pembentukan partai baru ini terutama disebabkan oleh persaingan mendapatkan kedudukan -- di dalam partai ataupun kedudukan di lembaga legislatif dan eksekutif yang mewakili partai politik -- yang tidak diatur melalui mekanisme yang terbuka, kompetitif dan fair. Demokrasi prosedural dalam tubuh partai politik tidak hanya belum melembaga/mempola tetapi juga belum dirumuskan secara rinci. Demokrasi prosedural yang saya maksudkan ialah semacam peraturan tata tertib di DPR/D ataupun AD/ART pada setiap organisasi politik. Setiap partai politik memang sudah memiliki AD/ART tetapi dirumuskan begitu umum sehingga tidak mampu menjadi aturan main untuk menyelesaikan konflik yang muncul dalam suatu partai. Manakala terjadi konflik dan AD/ART tidak mampu menjadi aturan main menyelesaikan konflik tersebut, maka kasusnya dibawa kepada massa pendukung masing-masing dan kepada ketua umum partai. Karena AD/ART tidak mampu menjadi aturan main, maka ketua umum partai harus membuat penafsiran dan kebijaksanaan. Salah satu factor yang mempengaruhi Ketua umum membuat penafsiran dan kebijaksanaan itu ialah dukungan massa. Pengambilan keputusan oleh kepeminpinan dominan ini selalu berakhir dengan ‘politik membelah bambu’, yaitu yang satu diangkat (dimenangkan) yang lain dipijak (dikalahkan). Pihak yang dikalahkan jelas tidak dapat menerima keputusan tersebut, dan karena tidak ada alternatif lain, mereka membentuk partai politik baru untuk memperjuangkan suatu visi yang diyakini.
Hal lain yang masih berkaitan dengan demokrasi prosedural ialah mekanisme pemilihan pengurus, hubungan pengurus pusat dengan pengurus cabang, dan mekanisme penentuan calon partai untuk pemilihan anggota lembaga legislatif dan pemilihan kepala daerah. Ketiga hal ini selalu menjadi isu hangat dalam setiap partai, dan selalu menjadi sumber konflik internal dalam suatu partai. Dalam UU tentang Partai Politik dikemukakan bahwa kedaulatan partai terletak pada tangan anggota. Karena anggota partai hanyalah para pengurus dan aktivis partai saja, sedangkan anggota pada tingkat ‘akar rumput’, cenderung dilibatkan hanya sebagai massa penggembira dan pendukung fanatik, maka pengambilan keputusan cenderung dibuat oleh para pengurus. Penentuan calon partai untuk ikut pemilihan anggota DPR/D ataupun pemilihan kepala daerah misalnya masih didominasi oleh sekelompok kecil pengurus. Tidaklah mengherankan bila lebih dari 50% anggota DPR sekarang berasal dari wilayah JABOTABEK, dan sebagian besar anggota DPRD provinsi juga berasal dari ibukota provinsi tersebut. Dewasa ini telah muncul tuntutan di berbagai daerah agar dalam UU Pemilu dibuat ketentuan yang tidak hanya
membuat persyaratan domisili bagi calon yang mewakili suatu daerah tetapi juga calon setiap partai harus dipilih oleh anggota partai di daerah yang bersangkutan.
UU tentang pemerintahan daerah telah memberikan kewenangan yang sangat luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan daerah sendiri dalam bidang dan jenis kewenangan yang diberikan kepada daerah ybs. Akan tetapi hubungan pengurus pusat dan pengurus cabang justeru masih sangat sentralistik, bahkan bagi banyak partai yang dimaksud dengan pengurus pusat hanyalah ketua umum, sehingga tidaklah mengherankan bila cabang-cabang partai politik di daerah tidak saja kurang memiliki basis lokal tetapi juga mengalami kebingungan harus mengikuti suara partai ataukah suara pengurus. Kalau UU Parpol membuka kemungkinan mendirikan partai lokal, bukan tidak mungkin jumlah partai lokal juga akan sangat banyak sekali karena pengurus pusat partai dinilai lebih mengutamakan kepentingan orang-orang pusat daripada orang-orang daerah. Karena itu dalam partai politik juga harus dilakukan desentralisasi dalam sejumlah bidang kegiatan partai.

Sebagaimana pernah diungkapkan oleh sejumlah media ternyata hanya dua partai politik yang sudah menyampaikan laporan keuangannya kepada Mahkamah Agung tetapi itupun untuk tahun anggaran 2000. Dengan kasatmata masyarakat mengetahui pelaksanaan sejumlah kegiatan partai yang jelas menghabiskan anggaran yang besar tetapi sumber dana partai politik peserta pemilu tidak transparan. Akibatnya publik tidak dapat mengetahui apakah yang dilakukan oleh suatu partai politik di lembaga legislatif dan eksekutif berhubungan langsung ataukah tidak dengan kepentingan penyumbang dana terbesar bagi partai tersebut. Konsekuensinya, juga tidak akan diketahui apakah yang rnemegang kedaulatan partai itu para pengurus ataukah penyandang dana?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar